Jakarta - Mabes Polri belum menetapkan satu pun tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen MK. Namun demikan, ternyata hingga akhir pekan lalu sudah 15 orang yang diminta keterangan dalam kasus yang menyeret Andi Nurpati tersebut.
"Sekitar 11, ya mungkin 15 (orang diminta keterangan) tambahan barangkali. Itu kan saya up-date hari Jumat lalu," ujar Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di PTIK, Jl Tirtayasan, Jaksel, Senin (27/6/2011).
Boy enggan mengungkapkan apakah sudah ada tersangka dalam kasus ini. "Saya belum dengar, yang menetapkan penyidik. Bukan kita," jawab dia.
Boy menjelaskan, sejumlah langkah dari penyidik telah diupayakan untuk menemukan indikasi pidana dalam kasus ini. Lalu kapan penetapan tersangka?
"Kita tunggu saja. Penjelasan dari Kabareskrim kan sudah ada. Kita menunggu apa langkah-langkah dari Bareskrim dalam proses penyelidikan kasus tersebut dan sudah ada koordinasi yang baik dari MK yang sudah datang memberikan informasi penting yang dibutuhkan petugas kita. Kita sama-sama menunggu proses selanjutnya," imbuhnya.
"Termasuk informasi soal keterlibatan Andi Nurpati?" tanya wartawan.
"Penyidik fokus. Begini yah, ini ada surat yang dinyatakan MK palsu. Kemudian ada surat yang dinyatakan asli. Tentunya ini harus dibuktikan duhulu. Jadi, proses pembuktian adanya dugaan pemalsuan, penyidik akan fokus ke sana. Baik pengumpulan informasi, pengumpulan alat bukti," jawabnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar