Jakarta-C&R/OMG-Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (3/8/2011), kembali menggelar sidang lanjutan dari perkara artis Iyut Bing Slamet.
Iyut yang ditangkap karena kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba, melalui Priyagus Widodo, kuasa hukumnya ingin persidangan tersebut cepat selesai dan berharap hakim mau mengabulkan tuntutan mereka. "Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah selesai. Dan Sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung, No 4 tahun 2010 tanggl 7 april 2011, bahwa penyalagunaan narkoba harus direhabilitasi segera mengingat barang buktinya berupa sabu-sabu kurang dari 1 gram, yakni hanya 0,4 gram saja. Ya mudah-mudahan bisa terealisasi nantinya," terang Priyagus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, (3/8/2011).
Sebelumnya, Iyut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan selama 7 tahun penjara. "Hari ini agendanya adalah pembelaan dari kami. Dan mudah-mudahan, sebelum atau sesudah lebaran nanti bisa langsung divonis," tutur Priyagus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar